Yth. Bpk. Andi
untuk persyaratan umum izin penyelenggaran reklame :
1. Mengisi formulir permohonan dan SPTPD
2. Fotocopy KTP dengan menunjukan aslinya
3. Fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya
4. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R dengan ketentuan:
-Dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan
-Pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 meter yang menjelaskan kondisi atau gambaran tempat peletakan reklame yang dimohon
-Dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah yang berbeda
8. Gambar rencana dan perhitungan konstruksi yang ditanda tangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi, kecuali untuk reklame menempel atau reklame sampai dengan 8 m? yang terdiri atas:
-Gambar denah skala 1:100
-Gambar tampak depan, samping, dan atas skala 1:50
-Gambar potongan skala 1:10 atau 1:20
-Gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20
-Gambar detail pondasi atau pile skala 1:10 atau 1:20
9. Fotocopy semua ijin/periode sebelumnya dengan menunjukkan aslinya (untuk perpanjangan ijin) yang terdiri atas:
10. SIPR
11. IMB (khusus untuk reklame yang harus memiliki IMB)
12.Surat Persetujuan dari pemilik persil dan dilampirkan bukti kepemilikam/penguasaan atas tanah
13.Bagi reklame di atas bangunan harus melampirkan IMB dan gambar IMB bangunan tempat reklame diselenggarakan
Terima kasih
|