Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
Jusran Junus    27-03-2015
Untuk pergantian "Kegiatan Usaha Pokok" pada TDP bila ada kesalahan harus bagaimana ? yang seharusnya tertulis BANK CAMPURAN DAN ASING (64124) tapi disitu tertulis BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISA (64125). Mohon konfirmasinya. Terima kasih

Admin menjawab :
Yth Jusran Junus terkait penggantian kegiatan usaha pokok pada TDP / revisi diharap langsung datang ke UPTSA Menur 31c lantai 2 untuk konfirmasi, apabila kesalahan tersebut berasal dari pengetikan Dinas maka langsung dapat diproses untuk revisi terima kasih
Jusran Junus    26-03-2015
Mohon konfirmasi, pembuatan ijin HO untuk perbankan, apakah diharuskan membuat UKL/UPL seperti yang tercantum di blanko formulir pendaftaran warna hijau ? Terima kasih

Admin menjawab :
Yth. Jusran Junus Untuk permohonan HO (ijin gangguan) diwajibkan untuk memiliki UKL/UPL dan kelengkapan lain sesuai yang tertera didalam formulir permohonan untuk pembuatan UKL/UPL dapat di lakukan di Badan Lingkungan Hidup Kotamadya terima kasih
Fitha    24-03-2015
Kenapa data kependudukan saya terblokir? Padahal saya baru berusia 17 tahun ini dan ingin mengurus ktp, saya tidak pernah pindah rumah juga, kenapa bisa sampai seperti itu? Saya sudah bolak balik 3 kali dan masih saja terblokir, padahal saya ingin mengurus sim juga. Terimakasih

Admin menjawab :
yth sdr fitha untuk pengurusan kependudukan dapat di lakukan di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil ,tidak di lakukan di UPTSA , namun pelayanan UPTSA yang berada di Mall ITC dan Royal hanya melayani Perekaman E-KTP saja terima kasih
Soesilo Wahono    17-03-2015
Yth Pimpinan UPTS Kota SUrabay Perizinan IUJK CV BUMI MANDIRI Konsultan . saya sudah 16 hari belum selesai . . padahal info dari Dinas Cipta karya dan UPTSA menyebutkan 9 hari Mengapa saat ini belum selesai, .. .padahal persyaratan administrasi sudah lengkap sekali mohon kejelasannya Tks Soesilo Wahono CV Bumi Mandiri Konsultan Jl. Candi Lonar Kulon 45 L No 5 SUrabaya 081 331 383 578 081 5893 0143

Admin menjawab :
Yth. Wahono, untuk permohonan IUJK atas nama CV. Bumi Mandiri telah selesai tanggal 25 Maret 2015 dan dapat diambil di UPTSA Jl. Menur no.31.C terima kasih
iqbal    11-03-2015
kalau melihat peraturan yang sudah dibuat namun belum di berlakukan, besaran pelepasan surat hijau sebesar NJOP.. NJOP yang dimaksud hanya NJOP lahan atau termasuk NJOP bangunan ? terima kasih

Admin menjawab :
Yth iqbal Untuk hal tersebut kami belum dapat memberikan informasi karena aturan terkait pelepasan Surat Izin Pemakaian Tanah sampai saat ini belum di sah kan terima kasih
lilyana    10-03-2015
Mohon bantuan, apakah aman bila membangun melebihi batas GSB bangunan di perumahan lama? Apa dampak paling parah? Terima kasih

Admin menjawab :
Yth Lilyana disarankan untuk membangun bangunan harus di sesuaikan dengan aturan yang di keluarkan dinas karena hal tersebut sudah terukur secara teknis , namun untuk lebih jelasnya bisa langsung berkonsultasi di meeting point Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Terkait hal tersebut terima kasih
ilham     02-03-2015
Apakah surat ijo bisa diubah mnjadi.shm

Admin menjawab :
Yth sdr Ilham Untuk saat ini masih belum di sahkan peraturan terkait perubahan IPT menjadi SHM maka kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut terima kasih