Saya pemakai tanah Kota Surabaya sejak 1979 dan tdk pernah terlambat memperpanjang Surat Ijin Pemakaian Tanah(SIPT) termasuk pembayaran sewa tanah tsb.
Saya sdh memiliki/mendapatkan SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA atas tanah tsb tertanggal 22 Februari 2007.
Pertanyaan saya sbb:
Data ukuran tanah dalam SKRK dimaksusd terdapat kekeliruan/kesalahan, karena itu :
1. untuk mengurus pembetulan data tsb apakah saya
dikenakan biaya lagi?.
2. apakah ada tersedia blangko permohonan pembetulan
SKRK tersedia di UPTSA?.
Mohon kejelasan dan terima kasih atas perhatian yg diberikan.
|