Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
Julius Sampesule    17-06-2014
Saya pemakai tanah Kota Surabaya sejak 1979 dan tdk pernah terlambat memperpanjang Surat Ijin Pemakaian Tanah(SIPT) termasuk pembayaran sewa tanah tsb. Saya sdh memiliki/mendapatkan SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA atas tanah tsb tertanggal 22 Februari 2007. Pertanyaan saya sbb: Data ukuran tanah dalam SKRK dimaksusd terdapat kekeliruan/kesalahan, karena itu : 1. untuk mengurus pembetulan data tsb apakah saya dikenakan biaya lagi?. 2. apakah ada tersedia blangko permohonan pembetulan SKRK tersedia di UPTSA?. Mohon kejelasan dan terima kasih atas perhatian yg diberikan.

Admin menjawab :
Yth. Yulius sampesule Untuk pengurusan revisi SKRK sebelumnya akan dilakukan proses survey.Hasil survey akan diberitahukan kepada pemohon untuk disetujui , yang selanjutnya akan dikenai biaya cetak peta dan di terbitkan SK.
rudi    06-06-2014
Bagaimana ini, masa bikin ijin kawasan saja gak ada petugas jaganya??? Bagaimana bisa cepat dalam mengurusi perijinan kapal sandar??? Kalau bikin ijin kawasan saja gak ada petugas yang jaga.

Admin menjawab :
Yth. Bpk rudi. Kami memiliki 7 loket penerimaan berkas yang melayani pemohon sesuai jam operasional 08.09-14.00 wib.
Hamzah Tinumbia    17-05-2014
Tolong dikirim/ Kami meminta Email & Website UPTSA Kota Surabaya

Admin menjawab :
Yth. Hamzah Tinumbia alamat email uptsa : uptsatimur@surabaya.go.id terimakasih
dian ayu retnasari qq. juni condro pujiyana    02-05-2014
saya mewakili para pihak mengurus pengalihan hak di uptsa dg nomor registrasi 68913/ST/UPTSA-T/2012 hingga kini belum selesai dg alasan bermacam macam dan saat ini saya disarankan untuk mencabut berkas tsb. Padahal saat pengajuan, berkas lengkap & sudah dpt diterima namun kenyataannya ada saja alasan yang diberikan oleh petugas uptsa utk menghalangi proses tsb entah itu surat keterangan waris dsb (padahal pernyataan waris dpt diterima di kantor yang berkaitan dg pertanahan dan perbankan asal para pihak mengakuinya). Kendala yg saya temui saat ini adalah 1. saat sy hendak mengurus surat keterangan waris (sesuai petunjuk dari pegawai uptsa)di kelurahan dipersulit oleh pegawai kelurahan dimana harus para pihak harus menghadap dan biaya yg besar shg sulit dibayar oleh para pihak hingga akhirnya para pihak buat pernyataan ahli waris disaksikan notaris (kebetulan tetangga dari pihak pembeli). 2. sekarang para pihak ahli waris jika harus menghadap pejabat baik di kelurahan maupun di uptsa cq. dinas tanah dan bangunan pemkot sby sangat sulit karena keberadaannya sudah tidak diketahui dan jika harus lewat pengadilan pasti pihak pembeli tidak mampu membayarnya. saya mewakili dan membantu pihak pembeli memohon kebijaksanaannya agar permohonannya cepat selesai mengingat sudah 2 th belum selesai bahkan petugas uptsa menyarankan utk dicabut saja. perlu diketahui : pihak pembeli membeli bangunan diatastanah surat ijo dg pemegang surat ijo sebelum pemegang surat ijo meninggal dunia tanpa surat apappun spt kuitansi / akta dan didasarkan hanya kepercayaan saja shg ahli waris selaku calon pemegang surat ijo tdk mengetahuinya. karena saat itu pembeli memiliki uang maka ia segera mengurus surat tsb dan kebetulan saat itu para ahli waris mau membantu. selanjutnya para ahli waris tersebut sdh tidak diketahui keberadaannya seiring dg permintaan dari pegawai uptsa utk lengkapi berkas. mohon kebijaksanaan dari dinas tanah & bangunan pemkot surabaya cq uptsa agar permohonan surat ijin pemakaian tanah dapat terkabul. terimakasih atas perhatiannya.

Admin menjawab :
yth. Dian Ayu Retnasari qq Juni Condro Pujiyana bahwa berdasarkan surat Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya nomor :188.49/100/436.6.18/2012 bahwa Saudara harus melengkapi surat keterangan waris dari Lurah-Camat, sedangkan yang terlampir pada berkas permohonan adalah surat keterangan kesaksian. terimakasih
arief    14-04-2014
Sulit sekali menghubungi UPTSA via telepon. Saya sampai frustasi. Ternyata hal serupa juga di alami rekan2 saya. Seharusnya UPTSA menyediakan dan menginfokan lebih dari 1 nomor layanan kepada masyarakat. Untuk layanan UPTSA dikantor saya acungin jempol.

Admin menjawab :
yth. arief terimakasih atas masukannya kami menyediakan 2 nomor yang dapat dihubungi pada hari/jam operasional.
tanta sebayang    27-03-2014
pak saya mau telp ke kantor kok susah banget ya, saya mau menanyakan uk pendaftaran agen/distributor barang/jasa apakah di UPTSA bisa

Admin menjawab :
yth. tanta sebayang mohon maaf atas ketidaknyamanan .semua nomor telepon sedang menerima panggilan. Untuk pendaftaran agen/distributor barang/jasa jika yang anda maksud ijin usaha perdagangannya, anda dapat berkonsultasi dengan petugas kami untuk menentukan klasifikasi/jenis usahanya. terimakasih
wisnu darmono    25-03-2014
pak gimana cara ijin permohonan papan nama toko baru dan ijin reklame yg ada di jalan jalan?

Admin menjawab :
Yth. Wisnu Darmono untuk permohonan reklame <8 meter, anda dapat mengajukannya di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, Jl. Jimerto 25-27 surabaya. terimakasih