Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
HARY    16-04-2015
Mohon bantuannya, apakah untuk perubahan IMB tempat tinggal menjadi non tempat tinggal/usaha perlu melakukan permohonan ulang atau hanya perlu melakukan permohonan perubahan peruntukan? Terima kasih,,,,

Admin menjawab :
Kepada yth. Hary Untuk perubahan IMB dari tempat tinggal menjadi non rumah tinggal memerlukan permohonan ulang mulai dari Surat keterangan rencana kota (SKRK) sampai IMB, karena harus dianalisa sesuai rencana tata ruang Kota Surabaya. Terima kasih
Fatimah    14-04-2015
Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk perpanjangan HO usaha restoran? mohon penjelasannya, terima kasih

Admin menjawab :
kepada Yth. Fatimah Untuk permohonan perpanjangan atau daftar ulang izin gangguan (HO) dapat dilakukan di UPTSA Surabaya Timur Jl. Manur no. 31C, atau melakukan pendaftaran melalui portal : ssw.surabaya.go.id, dengan menu "pendaftaran izin parsial mandiri" adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah : 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar 2. Fotocopi Ijin lain yang dimiliki yang terkait dengan usaha 1 lembar 3. Fotokopi sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan tempat usaha yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang 1 lembar 4. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar denah 2 lembar 5. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL) terima kasih
Ajib    08-04-2015
selamat siang, saya ingin menyanyakan apa penurusan SIK (Surat Ijin Kerja) sekarang dilakukan di UPTSA? jika iya, persyaratan pengurusan SIK (Surat Ijin Kerja) apa saja? karena tidak ada didaftar pelayanan di website. terimakasih.

Admin menjawab :
yth sdr Ajib untuk pengurusan perizinan dinkes kota surabaya saat ini dapat dilakukan di uptsa menur 31c untuk persyaratan dapat berkonsultasi langsung dan mengambil formulir di uptsa terima kasih
simon lekatompessy    07-04-2015
mhn maaf sentral telp yg ada di blangko dan di wed sdh benar? ko di hub pagi siang sore gah ada yg angkat kenapa , seharusnya kesan pertama itu mudah komunikasi baru mudah pelayanannya mhn perhatiannya krn kesan cuma teorinya saja prakteknya belum ada peningkatan pelayanan dan komunikasi trims simon

Admin menjawab :
Yth Simon Lekatompessy nomer telp kami yang tertera pada blangko dan website sudah sesuai, mohon maaf atas ketidak nyamanannya,dikarenakan petugas kami sedang melayani pemohon lain yang datang secara langsung maupun via telp terima kasih
Joie    04-04-2015
Saya punya tanah SHM lalu ketika saya akan bangun rumah ternyata separuhnya terkena peruntukan ruang terbuka hijau. Padahal itu tanah saya dan saya akan bangun rumah. Apakah bisa ajukan perubahan peruntukan ?

Admin menjawab :
Kepada Yth. Sdr. Joie Untuk pengajuan perubahan peruntukan dari Ruang Terbuka Hijau menjadi perumahan saat ini masih tidak dimungkinkan, karena berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 tahun 2014, maka penggunaan bangunan untuk perumahan tidak dapat dilaksanakan pada peruntukan Ruang Terbuka Hijau. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap Saudara dapat menghubungi Dinas PU Cipta Karya dan tata Ruang kota Surabaya, Jl. Jimerto no.8 Surabaya atau media center melalui web site telepon (031-5456290), toll free ? bebas pulsa (08001404122), faks (031-5463435), dan SMS/MMS (081230257000). Disamping itu bisa pula via website www.surabaya.go.id, facebook sapawarga kota Surabaya, twitter@SapawargaSby, email mediacenter@surabaya.go.id, serta portal sapawarga.surabaya.go.id. Warga juga bisa datang langsung ke kantor media center, di Jl. Jimerto 6-8 Surabaya. Terima kasih
Tri    31-03-2015
Yth. Mohon informasi apakah Tanah/bangunan dengan surat ijo (daerah Ambengan) dapat diperjualbelikan. Dan apakah surat ijo dapat dirubah/tingkatkan ke SHM, syarat-syarat apa saja yang perlu dipenuhi. Terima kasih

Admin menjawab :
Yth Tri untuk IPT (ijin pemakaian tanah) surat hijau bisa diperjualbelikan melalui proses rekom pengalihan hak lalu balik nama , untuk informasi lebih jelas bisa menuju loket informasi di UPTSA Menur 31c terkait peningkatan menjadi SHM untuk saat ini belum ada aturan yang mengatur akan hal tersebut , sehingga sementara ini IPT tidak dapat diubah menjadi SHM, sampai ada peraturan yang mengatur hal tersebut Terima Kasih..
zakiyyah    31-03-2015
saya ingin bertanya,kalau saya mau meminta data dari UPTSA tentang jumlah penggunaan surabaya single window pada tiap2 jenis perijinan untuk pengajuan proposal skripsi saya,apa yg harus saya lakukan?

Admin menjawab :
Yth. Zakiyyah, Untuk mendapatkan data jumlah pengajuan permohonan pada SSW pada tiap jenis perizinan dapat diperoleh di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Jl. Jimerto No. 25-27 Surabaya Terima kasih