Kepada Yth. Sdr. Joie
Untuk pengajuan perubahan peruntukan dari Ruang Terbuka Hijau menjadi perumahan saat ini masih tidak dimungkinkan, karena berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 tahun 2014, maka penggunaan bangunan untuk perumahan tidak dapat dilaksanakan pada peruntukan Ruang Terbuka Hijau. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap Saudara dapat menghubungi Dinas PU Cipta Karya dan tata Ruang kota Surabaya, Jl. Jimerto no.8 Surabaya atau media center melalui web site telepon (031-5456290), toll free ? bebas pulsa (08001404122), faks (031-5463435), dan SMS/MMS (081230257000). Disamping itu bisa pula via website www.surabaya.go.id, facebook sapawarga kota Surabaya, twitter@SapawargaSby, email mediacenter@surabaya.go.id, serta portal sapawarga.surabaya.go.id. Warga juga bisa datang langsung ke kantor media center, di Jl. Jimerto 6-8 Surabaya.
Terima kasih |