Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4189 Komentar
vivi handayani    04-03-2014
Yth. mohon informasi untuk permintaan salinan SK IMB yang hilang ? bagiamana jika copy SK IMB juga tidak ada terima kasih

Admin menjawab :
Yth. Vivi handayani Untuk permintaan salinan SK IMB, anda dapat melakukan mengunjungi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, JL. Jimerto No.8 Surabaya. Terima kasih
Dian    22-02-2014
Bagaimanakah alur pengurusan SIUJK ?

Admin menjawab :
Yth. Dian Untuk pengajuan SIUJK dapat dilakukan melalui UPTSA Surabaya dengan memenuhi peryaratan sebagai berikut : 1. Formulir Surat Permohonan Izin 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang terdaftar di Dept. Kehakiman / Pengadilan 3. Foto copy KTP Direktur 4. Foto copy SBU dengan menunjukkan SBU Asli yang diterbitkan LPJK 5. Foto copy NPWP Perusahaan 6. Daftar Nama Personil/Tenaga Inti Perusahaan 7. Foto copy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat ketrampilan/keahlian sesuai bidangnya 8. Denah dan foto Kantor Perusahaan 9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Kop Kelurahan) 10. Daftar Kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud 11. Surat penyataan kebenaran dokumen (Materai 6.000) 12. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr terimakasih
Drs. Rokhim, MM    12-02-2014
Yth. Ibu Wali Kota Surabaya di tempat Sebagai warga SMKN 5 Surabaya, kami berharap agar Tempat Pembuangan Sampah di Jl. Kaliwaron, tepatnya di samping eks STM Pembangunan kiranya segera dipindahkan atau digeser dari lokasi tersebut. Mengingat, selama ini seluruh warga SMKN 5 setiap harinya harus menghirup udara yang tidak sedap, akibat bau busuk sampah. Selain itu, setiap pagi truk-truk pengangkut sampah itu, selalu saja menjadi biang kemacetan lalu lintas. Demikian komentar dan masukkan ini, atas perhatian dan kerjanya samanya disampaikan terima kasih.

Admin menjawab :
Yth. Drs. Rokhim, MM keluhan masyarakat dapat bapak sampaikan melalui situs resmi interaksi warga dan Pemerintah Kota Surabaya pada http://sapawarga.surabaya.go.id. terimakasih
Rindri Andewi Gati    12-02-2014
Saya mau menanyakan soal permohonan saya untuk melakukan penelitian di UPTSA Kota Surabaya, sudah 3 minggu setelah saya menyerahkan surat dan proposal serta nomor telepon dan dijanjikan akan dihubungi namun sampai sekarang belum dihubungi juga. Kira-kira berapa lama ya untuk mempelajari proposal saya? Karena jujur saya terdesak oleh deadline skripsi yang semakin dekat namun data belum ada yg saya peroleh dari UPTSA. Terima kasih.

Admin menjawab :
Yth. Rindri Andewi Gati kami sudah menghubungi Saudara untuk kehadirannya pada tanggal 3 maret 2014.maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih.
Dody    30-01-2014
Mau tanya dalam mengurus pertama kali permohonan SIUJK, memakan waktu berapa lama ? Lalu apakah ada survey sebagai syaratnya ? Apabila ada survey, kapan dilaksanakan?

Admin menjawab :
Yth. Dody sesuai Perda nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin usaha jasa konstruksi dan Perwali nomor 31 Tahun 2008 tentang Tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi jangka waktu penyelesaiannya adalah 7 hari kerja. Untuk proses survey dan proses selanjutnya anda akan dihubungi melalui email dan no.telp. terimakasih.
elysa    21-01-2014
Selamat siang, saya mau menanyakan bagaimana prosedur mengurus perijinan pemakaian air tanah untuk sumur bor (perusahaan), dimana saya hrs mengurusnya dan persyaratannya apa saja yang harus saya penuhi. Terima kasih

Admin menjawab :
Yth. elysa Pengajuan Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (Untuk Sumur Bor) dapat dilakukan di UPTSA Surabaya. Persyaratan adalah sebagai berikut : PERSYARATAN 1. Fotocopy KTP dan AktA Notaris Pendirian Badan Usaha 2. Surat Izin Pengeboran (SIP) 3. Gambar Penampang Lotologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur 4. Gambar bagan penumpang penyelesaian kontruksi sumur bor/pasak 5. Berita acara pengawasan pemasangan penyelesaian kontruksi sumur bor/pasak 6. Berita acara uji pemompaan 7. Hasil analisa fisika dan kimia ABT dari hasil pengeboran sampai dengan akuifer tertentu terimakasih
Azyyati    14-01-2014
selamat siang, saya mau melegalisir akte kelahiran, apa benar sekarang legalisirnya tidak di dispendukcapil lagi tapi di uptsa? syaratnya apa saja? biayanya? terimakasih

Admin menjawab :
Yth. Azyyati legalisir akte kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.Persyaratan adalah melampirkan akte kelahiran asli dengan domisili surabaya.untuk legalisir tidak dipunggut biaya. terimakasih atas kunjungannya