Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya
  1. UPTSA mempunyai tugas menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu kepada masyarakat di kota surabaya

Fungsi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya
  1. Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan
  2. Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di UPTSA
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan
  4. Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi
  5. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga UPTSA
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas