Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya
- UPTSA mempunyai tugas menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu kepada masyarakat di kota surabaya
Fungsi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya
- Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan
- Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di UPTSA
- Pelaksanaan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan
- Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi
- Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga UPTSA
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas