Siapa Kami?


Pelayanan Publik

merupakan bagian penting yang menentukan daya tarik suatu daerah untuk menjadi tujuan investasi.


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat maka perlu pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti,dan terjangkau. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau oleh masyarakat Pemerintah Kota Surabaya membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). UPTSA Kota Surabaya telah melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan masyarakat sejak tanggal 5 November 2007 sampai saat ini dengan melayani 204 jenis pelayanan publik.


Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai garda terdepan Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Peraturan Walikota Surabaya : Nomor. 63 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan harus didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan publik yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan serta kenyamanan.


UPTSA Kota Surabaya terbagi menjadi dua kantor yakni UPTSA Surabaya Timur dan UPTSA Surabaya Pusat .UPTSA Surabaya Timur yang beralamat di jalan Menur Nomor 31 C Surabaya, melayani 132 jenis perizinan terdiri dari 12 OPD. UPTSA Surabaya Pusat yang berlamat di jalan Tunjungan nomor 1-3 Gedung Siola lantai 1 Surabaya dengan melayani 148 jenis perizinan dari 19 OPD.


UPTSA Kota Surabayamemberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat Kota Surabaya. Misalnya perizinan secara online. Perizinan online dapat diakses oleh seluruh warga kota Surabaya dimanapun dan kapanpun melalui portal website ssw.surabaya.go.id. Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam perizinan Online, maka masyarakat dapat datang langsung ke kantor UPTSA Kota Surabaya untuk mengajukan perizinan atau non perizinan melalui loket Customer Service mapun Loket mandiri. Di loket mandiri masyarakat akan dipandu oleh petugas untuk melakukan perizianan online.


DASAR HUKUM


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu.
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Pelayanan Terpadu Satu Atap

  5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya.