Kepada Yth. Bpk/Ibu,
Permisi mohon dibantu untuk proses memperpanjang surat ijin pemakaian tanah (Surat Ijo) yang habis masa berlaku, yakni:
- Bagaimana dan dimana saya bisa memperpanjang "surat ijo" yang sudah habis masa berlakunya?
- Dokumen-dokumen apakah yang perlu dipersiapkan?
Sekian dan terima kasih untuk perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Salam hormat,
Yudo S.
|