Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
Santy    10-06-2015
Mohon info nya biaya pengurusan kajian drainase dan lalin itu kisaran berapa?

Admin menjawab :
Yth. Santy Proses pengurusan kajian Drainase pada Dinas PU Bina Marga dan pematusan serta Rekomendasi/kajian lalu lintas pada Dinas Perhubungan tidak ada retribusi/ biaya. Tetapi pemohon harus membuat dokumen kajian untuk dianalisa dan dibuatkan rekomendasi oleh Instansi yang berwenang.
susilawati    09-06-2015
Mohon informasi saya ingin mendirikan laboratorium ,, untuk mendukung operasional laboratorium tersebut..ijin-ijin apa saja yang dibutuhkan. mohon bantuan dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Admin menjawab :
Yth. Susilawati Untuk mendirikan dan menjalankan laboratorium maka dibutuhkan: 1. Izin operasional dari dinas kesehatan; 2. Izin Gangguan dari Badan lingkungan hidup 3. Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 4. Rekomendasi lingkungan / drainase dan lalulintas 5. Surat Keterangan Rencana Kota Untuk Izin Operasional dilakukan setelah Izin no.2-5 selesai, Izin no.2-5 dapat diajukan secara bersamaan (Paket) melalui ssw.surabaya.go.id , atau mengajukan langsung ke UPTSA Surabaya Timur Jl. Menur No.31C Surabaya terima kasih
Yudo S.    07-06-2015
Kepada Yth. Bpk/Ibu, Permisi mohon dibantu untuk proses memperpanjang surat ijin pemakaian tanah (Surat Ijo) yang habis masa berlaku, yakni: - Bagaimana dan dimana saya bisa memperpanjang "surat ijo" yang sudah habis masa berlakunya? - Dokumen-dokumen apakah yang perlu dipersiapkan? Sekian dan terima kasih untuk perhatian dan kerjasamanya yang baik. Salam hormat, Yudo S.

Admin menjawab :
Yth. Yudo S Untuk perpanjangan SUrat Ijin Pemaiakan Tanah dapat dilakukan di UPTSA Surabaya Timur, Jl. Menur No. 31C setiap hari Senin - Jumat, pukul 08.00 - 14.00 Terima kasih
kristina    06-06-2015
Saya mau tanya untuk prngurusan imb bisa di lakukan di hari apa? Apa ada jadwal khusus untuk pengurusan imb? Lalu apa harus punya SKRK dahulu sebelum mengurus imb?

Admin menjawab :
Yth. Kristina Untuk mengajukan permohonan IMB di UPTSA dapat dilakukan setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB Untuk mengajukan IMB harus memiliki SKRK terlebih dahulu. Terima Kasih
Azruli Mukhti    04-06-2015
Mau bertanya: apakah di uptsa bisa mengurus surat ijin usaha jasa survey (SIUJS)? Bidangnya untuk penelitian manajemen dan ekonomi. Terima Kasih Azruli Mukhti

Admin menjawab :
Yth. Azruli Mukhti, Permohonan Surat Izin Jasa Survey tidak dilayani di UPTSA Kota Surabaya, Untuk permohonan surat izin di atas dilaksanakan di BKPM pusat. Terima Kasih
KUSNUL    30-05-2015
Apakah SKRK perlu di perpanjang ?

Admin menjawab :
Yth. Sdr. Kusnul SKRK atau Surat Keterangan rencana Kota untuk non rumah tinggal berlaku 3 tahun apabila tidak mempunyai IMB harus diperbarui, tetapi apabila telah memiliki IMB maka tidak pelu diperpanjang (berlaku selama tidak ada perubahan perencanaan kota), kecuali apabila bangunan /kegiatan yang dilaksanakan pada persil dimaksud sudah tidak sesuai dengan SKRK, maka harus dilakukan perubahan pada SKRK tersebut. SKRK untuk rumah tinggal berlaku selamanya (tidak perlu diperpanjang) Terima kasih
Purnadi    27-05-2015
mohon penjelasan bedanya SITU dengan HO, apakah jika sudah ada HO tidak perlu SITU dan sebaliknya? terimakasih.

Admin menjawab :
Yth. Purnadi SITU dan HO adalah jenis perizinan yang sama, dahulu SITU (Surat izin Tempat Usaha) dikhususkan untuk usaha kecil, namun saat ini sudah tidak diterbitkan lagi di Kota Surabaya, dijadikan saru dengan izin Gangguan (HO) Terima kasih