Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
DindaRR    08-10-2020
Saya ingin bertanya mengenai soft file IMB beserta lampirannya pada saat pembuatan SIPA, bagaimana jika gedungnya menyewa dan posisi saya disini sebagai apj pengelola bukan penanggung jawabpengurus cabang Apa yang harus di upload

Admin menjawab :
Selamat Pagi Ibu DindaRR terkait kondisi tersebut, Ibu dimohon menghubungi pihak pemilih tanah untuk meminjam IMBnya (SK dan Gambar). setelah itu fotocopy IMBnya (SK dan Gambar) dapat diupload pada pengurusan SIPA Ibu. informasi lebih lanjut dapat menghubungi : UPTSA Timur : 0315982284, 03158253587 UPTSA Pusat : 03199001779 Dinkes Kota (DKK) surabaya : 0318484077 Terimakasih
Adhan    07-10-2020
Selamat siang, mau menanyakan berkas pengurusan baliknama ijin pemakaian tanah nomer 19392 atas nama ANDOKO dan nomer 18204 atas nama SOERADI dan nomer 18014 atas nama KEZIA EUNIKE LUMARE. apakah sudah jadi

Admin menjawab :
Selamat siang Yth. bpk Adhan 1. 19392 a.n Andoko : Berkas dalam proses 2. 18204 a.n Soeradi : Terdapat kekurangan berkas belum melengkapi lampiran surat pernyataan pergunaan dari pembeli. 3. 18014 a.n Kezia Eunike Lumare : Berkas dalam proses. Berikut terkait informasi berkas yang bisa saya sampaikan. Terima kasih
Neysa    07-10-2020
Apakah berkas permohonan SIPA dengan no pendaftaran online 32397 sudah bisa diambil Terima kasih

Admin menjawab :
selamat pagi Ibu Neysa pengajuan SIPA tersebut sudah jadi. dapat diambil di UPTSA PUSAT dengan membawa bukti pendaftaran online beserta berkas-berkas yang discan upload saat pendaftaran ijin SIPA. jam pelayanan UPTSA : Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 Jumat : 07.30 - 11.00, istirahat Shalat Jumat 11.00 -13.00, buka kembali 13.00 - 14.30 Sabtu : 09.00 - 13.00 terima kasih
ahmadi hasan    06-10-2020
pak saya mau mendaftarkan usaha saya tetapi saya masukkan nik bilangnya sudah terdaftar, karena sudah terdaft usaha kelontong tapi saya mau mengubah menambahkan usaha yang lain. jadi bagaimana caranya pak

Admin menjawab :
Selamat Pagi bapak ahmadi hasan silahkan login ke ssw.surabaya.go.id, pilih ijin parsial mandiri, layanan perdagangan perindustrian PM dan PTSP, SIUP, pada step 1 silahkan pilih jenis permohonan perubahan, kategori yang dicentang adalah KBLI, lalu silahkan melanjutkan entry data sebagaimana SIUP sebelumnya sampai step 5, scan upload data pada step 6, lalu klik selesai. informasi lebih lanjut dapat menghubungi : UPTSA Timur : 0315982284, 03158253587 UPTSA Pusat : 03199001779 Terimakasih
Ocha    06-10-2020
Selamat Pagi, Pada saat pembuatan NIB di website OSS, Dokumen Izin Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan sudah langsung terbit . Apakah dokumen SIUP tersebut dari OSS bisa menggantikan SIUP yang lama atau untuk harus tetap mendaftar di website SSW Mohon infonya. Terima kasih.

Admin menjawab :
selamat pagi Ibu Ocha jika usaha Ibu berlokasi di surabaya, hendaknya wajib membuat SIUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota surabaya melalui website ssw.surabaya.go.id dahulu.jika SIUP tersebut sudah terbit Ibu dapat melanjutkan NIB Ibu agar belaku efektif. informasi lebih lanjut terkait SIUP Pemerintah Kota Surabaya dapat menghubungi : UPTSA Timur : 0315982284, 03158253587 UPTSA Pusat : 03199001779 Terkait pendaftaran NIB melalui OSS.GO.ID atau silahkan datang langsung di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) JL. Pahlawan No. 116 Surabaya. Terima kasih
CV. Media Gemilang    06-10-2020
ingin informasi syarat agar SIUJK statusnya efektif

Admin menjawab :
selamat pagi CV. Media Gemilang jika usaha Bapak / Ibu berlokasi di surabaya, hendaknya wajib membuat IUJK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota surabaya melalui website ssw.surabaya.go.id dahulu.jika IUJK tersebut sudah terbit Bapak / Ibu dapat melanjutkan NIB Bapak / Ibu agar belaku efektif. informasi lebih lanjut terkait IUJK Pemerintah Kota Surabaya dapat menghubungi : UPTSA Timur : 0315982284, 03158253587 UPTSA Pusat : 03199001779 Terkait pendaftaran NIB melalui OSS.GO.ID atau silahkan datang langsung di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) JL. Pahlawan No. 116 Surabaya. Terima kasih
Novianto    05-10-2020
selamat sore. mau tanya. kalo jamu herbal apa ijin nya boleh pake P-IRT aja ya. terima kasih

Admin menjawab :
Selamat pagi Bapak / Ibu Novianto pengurusan perijinan untuk bidang usaha jamu herbal dapat dikeluarkan oleh BPOM terima kasih