Malam Pak ,
Saya punya keluhan dan pertanyaan ,
saya memiliki perusahaan yang berbasis pusat di tanggerang , saya memliki cabang di surabaya dan sidoarjo , pertanyaannya apakah saya perlu membuatkan SIUP untuk kantor cabang beserta NIB nya , saya sudah punya nib dan siup untuk kantor pusat , apakah kantor cabang tetap perlu
bagaimana mengurusnya |