Posting Komentar


Nama : * harus diisi
E-mail : * harus diisi (e-mail tidak terpublikasi)
Komentar : * harus diisi
Kode Verifikasi :



   

4205 Komentar
Abdullah Mashari    16-08-2019
selamat siang pak surat usaha TD saya hilang, bagaimana cara mengurusnya apakah bisa secara online termikasih

Admin menjawab :
Selamat pagi Yth, bpk Abdullah Mashari Untuk ijin usaha yang hilang silahkan melaporkan surat kehilangan kepolisian terlebih dahulu setelah itu bisa langsung mengunjungi website kami melalui ssw.surabaya.go.id. semua persyaratan scan dan uploud. Terima kasih
PUTRI    16-08-2019
Pak Bu saya sangat kesulitan untuk pendaftaran online SIUP, yg pertama saya sudah mencoba daftar namun sampai saat ini kode aktifasi belum juga ada belum dikirimkan melalui email maupun no. hp dan sekarang saya mencoba lg untuk mendaftarkan namun USERNAME sudah terdaftar yg beda hanya username sama alamat email, sy jg sudah berkali kali telp tp ga ada yang menjawab juga sy mohon no telp yg bs dihubungi agar sy bs menjelaskan lbh detail kesulitan saya terima kasih

Admin menjawab :
Selamat Pagi Yth, ibu Putri Terkait kode aktivasi saat ini sedang dalam perbaikan jaringan, silahkan ibu datang langsung di UPTSA Surabaya Pusat JL.Tunjungan No. 1-3 031-99001779 atau di UPTSA Surabaya Timur JL. Menur No.31-C (031) 5982284. Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Terima kasih
Zainul Arifin    15-08-2019
Pagi pak , saya ingin bertanya , saya berencana mengurus Izin Usaha Toko Modern IUTM , Pertanyaan nya , apa saja syarat yang di perlukan , biaya , dan dimana saya bisa mengurus IUTM di Surabaya apa di uptsa atau bagaimana Terims

Admin menjawab :
Selamat Pagi Yth, Zainul Arifin Terkait pendaftaran Ijin IUTS / IUTM silahkan mendaftarkan melalui ssw.surabaya.go.id. untuk persyaratan Ijin IUTS / IUTM bisa di lihat melalui ssw.surabaya.go.id Terima kasih
Wahyu Anggara D A    15-08-2019
Selamat siang, Kalau mau menambah kategori di SIUP tentang perlengkapan militer dll syaratnya apa saja

Admin menjawab :
Selamat Pagi Yth, bpk Wahyu Anggara D A Terkait perubahan / baru ijin SIUP, Silahkan mendaftarkan melalui link ssw.surabaya.go.id. Untuk persyaratan perubahan SIUP yang perlu di scan dan uploud : 1. KTP 2. SIUP lama asli 3. Pas foto 4x6 Terima kasih
Reditya    15-08-2019
Selamat pagi Saya ingin melakukan perubahan SIUP dan TDP melalui SSW, tapi kenapa menu TDP tidak muncul di ssw ya Sempat baca2 pertanyaan disini, katanya TDP dihapus dan beralih melalui OSS. Mohon petunjuk rinci tata cara akses TDP melalui OSS. Oiya sebelumnya kami sudah punya akun di OSS Terimakasih

Admin menjawab :
Selamat Pagi Yth, bpk Reditya Sesuai Permendag No.76 Tahun 2018 dan mulai tanggal 08 Mei 2019 pelayanan TDP di Surabaya sudah di hapus. Digantikan dengan permohonan Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) pendaftaran dapat dilakukan melalui website oss.go.id. Silahkan datang langsung di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) JL. Pahlawan No. 116 Surabaya (031) 3577691. Terima kasih
Dimas    14-08-2019
Selamat sore bapakibu ditempat. Mohon informasi, untuk syarat pembuatan TDG apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan Terimakasih

Admin menjawab :
Selamat Pagi Yth, bpk Dimas Terkait pendaftaran TDG silahkan di onlinekan melalui ssw.surabaya.go.id. semua berkas scan dan uploud. Persyaratan yang perlu di uploud sebagai berikut : 1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,- 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/KITAS/Passport (untuk penduduk luar Surabaya) 3. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan sebagai lokasi Gudang 4. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 6.000,- 5. Pas Photo digital terbaru berwarna Pemilik/Pengelola Gudang (ukuran 4 x 6) 6. Copy Ijin Teknis yang dimiliki (seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha 7. Asli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta lamiran gambar. Terima Kasih
Umi Salamah    14-08-2019
saya mau menanyakan untuk mengurus akta kelahiran apa masih bisa di uptsa eks siola

Admin menjawab :
Selamat Siang Yth, Ibu Umi Salamah Terkait pendaftaran akta kelahiran silahkan datang langsung di kecamatan sesuai domisili tempat tinggal. Terima Kasih