Maaf kalau salah kamar. Saya warga kota Surabaya, ada yang saya tanyyakan terkait pembuatan PBB baru Kota Surabaya, dibeberapa artikel terkait pbb di website membuat saya ragu untuk melangkah karena saking banyaknya cara dan persyaratan ada yg bilang harus di kelurahan saja cukup, yg satunya bilang cukup online saja, yg satunya lagi bilang harus di Dispenda, satunya lagi bilang ngurus di pemkot jl. Jimerto, dll
Dulu saat transaksi pembelian tanah dengan surat petok D dari penjual tidak ada pbb nyakarena tidak tahu ya diem aja tidak minta ke penjual, hingga ada pengurusan sertpikat tanah kolektif PTSL dimana saat itu pengurusan nya tidak diminta PBB.
Yang saya tanyakan bagaimana cara mengurus PBB baru,
apakah bisa dilakukan online atau di UPTSA Siola mohon dijelaskan langkah-langkah nya, syarat yang harus dilengkapi dll.
Dan apakah kalau tidak punya pbb untuk mengurus pemasangan air, listrik, internet tidak akan dilayani.
Maaf kalo banyak pertanyaan, baru pertama belum pengalaman mengurus surat-surat kayak begini an.
Terimakasih |