Selamat Siang Yth. Bapak Kurniawan
Untuk perpanjangan SIUP sudah dilakukan secara online melalui website ssw.surabaya.go.id dengan memilih menu Pendaftaran Izin Parsial Mandiri, Layanan Perdagangan Perindustrian PM dan PTSP, SIUP. Untuk jenis SIUPnya pilih menu Perubahan. Untuk persyaratan perpanjangan SIUP yang harus dipersiapkan siup lama, foto pemilik atau direktur dalam bentuk soft copy, ktp (pemilik/ direktur beserta komisaris/komonditer), akta pendirian sampai perubahan beserta pengesahannya (CV, PT). Untuk informasi lebih lanjut Bapak dapat menghubungi UPTSA Surabaya Pusat (031-99001779) atau UPTSA Surabaya timur (031-5982284). Pada hari dan jam kerja. Terima Kasih. |