Selamat Siang
Yth, bpk M. Sofan Darmawan
Terkait pendaftaran SIUP silahkan mendaftarkan melalui website SSW.SURABAYA.GO.ID.
Berikut persyaratan pengurusan perpanjangan SIUP :
1. UD, TOKO, Perusahaan Perorangan : Pas photo 4x6 terbaru, KTP, SIUP lama
Asli
2. PT / CV : Akta pendirian kemenkumham s/d akta perubahan kemenkumham
paling akhir, KTP Dirut, Pas photo 4x6 terbaru, SIUP lama asli.
Dan untuk TDP Sesuai Permendag No.76 Tahun 2018 dan mulai tanggal 08 Mei 2019 pelayanan TDP di Surabaya sudah di hapus. Digantikan dengan permohonan Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) pendaftaran dapat dilakukan melalui website oss.go.id.
Terima kasih |